System for Integrated e-Resources & Library Gateway of Sriwijaya (SIneRGiS)
perpustakaan@unsri.ac.id
SIneRGiS Universitas Sriwijaya

Peraturan Perpustakaan

Tata tertib dan ketentuan penggunaan layanan Digilib Universitas Sriwijaya.

Beberapa peraturan yang diterapkan oleh lembaga perpustakaan UNSRI untuk pengguna perpustakaan yaitu :

  1. Setiap masuk perpustakaan pengunjung harus membawa kartu identitas yang masih berlaku (E-KTM atau Kartu Tanda Anggota)
  2. Pengunjung dilarang memakai sandal, kaos tanpa krah, topi, jaket
  3. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok kecuali pada tempat yang telah disediakan
  4. Barang berharga (dompet, handphone, dll) tidak diperkenankan ditinggal di dalam loker penitipan
  5. Anggota dilarang memberitahukan PIN kepada siapa pun
  6. Anggota dilarang meminjamkan kartu anggota/KTM nya kepada siapa pun untuk menggunakan fasilitas perpustakaan
  7. Pengunjung perpustakaan wajib memelihara keutuhan bahan pustaka dan melapor kepada petugas apabila menemukan bahan pustaka yang rusak
  8. Pengunjung diharapkan tidak gaduh di dalam perpustakaan karena akan mengganggu pengguna lainnya serta harus menjaga kesopanan
  9. Pengguna dilarang keras merusak fasilitas serta membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  10. Petugas perpustakaan berhak untuk menegur atau menyuruh keluar kepada pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keanggotaan

Mahasiswa

  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa UNSRI
  2. Telah mengikuti pelatihan pendidikan pengguna perpustakaan
  3. Memiliki PIN ( personal identification number )

Dosen / karyawan Tetap

  1. Masih aktif sebagai dosen atau karyawan di UNSRI
  2. Memiliki Kartu Tanda Pegawai ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan

Dosen/karyawan Kontrak

  1. Menunjukkan SK sebagai dosen / karyawan kontrak
  2. Keanggotaan diberhentikan secara otomatis apabila masa kontrak telah habis
  3. Memiliki NIP ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan

Dosen Luar Biasa ( LB )

  1. Menunjukkan SK sebagai dosen LB
  2. Tidak di perbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
  3. Hanya diperbolehkan foto copy dan baca di tempat

Anggota Luar UNSRI

  1. Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 50.000 berlaku enam bulan.
  2. Tidak di perbolehkan meminjam koleksi atau membawa keluar koleksi.
  3. Hanya diperbolehkan baca di tempat.

Tata Tertib

Peraturan Peminjaman :

  1. Peminjaman Kunci Loker dan Tas Laptop
  2. Peminjaman kunci loker dan tas laptop berlaku satu hari ( selama jam kerja )
  3. Pengembalian melampaui batas waktu yang telah di tentukan kena sangsi administratif
  4. Menghilangkan atau merusakkan kunci dan tas laptop anggota wajib mengganti dengan biaya yang telah di tentukan
  5. Tidak diperkenankan menggunakan KTM orang lain
  6. Peminjaman koleksi
  1. Peminjaman maksimal 5 buku
  2. Jangka waktu peminjaman 7 hari
  3. Peminjaman harus dilakukan secara mandiri.
  4. Tidak diperkenankan menggunakan KPM orang lain
  5. Anggota khusus ( masyarakat umum, dosen luar biasa, mahasiswa non UNSRI ) tidak dapat meminjam antar waktu, hanya diperbolehkan baca di tempat dan foto copy.

Peraturan Pengembalian

  1. Koleksi harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian yang tertera di lidah buku
  2. Pengembalian koleksi harus melalui petugas di tempat
  3. Dilarang mengembalikan koleksi langsung ke rak atau tempat lain tanpa sepengetahuan petugas.
  4. Pengembalian yang melampaui batas waktu terkena sangsi administratif

Peraturan Perpanjangan

  1. Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas
  2. Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
  3. Masa perpanjangan 2 kali dengan jangka waktu 7 hari.

Sangsi

Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota perpustakaan akan dapat sangsi yang telah ditentukan oleh perpustakaan. Adapun sangsi – sangsi tersebut antara lain :

  • Keterlambatan pengembalian pinjaman koleksi buku dikenakan sangsi adminitrasi sebesar Rp. 500,00 (dua ratus rupiah) perhari perbuku
  • Bagi yang menghilangkan bahan pustaka wajib mengganti dengan pustaka baru sesuai dengan ketentuan dari perpustakaan
  • Pengembalikan kunci loker dan tas laptop yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari.
  • Apabila menghilangkan dan merusakan kunci loker dan tas laptop wajib mengganti biaya sebesar Rp. 50.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)
  • Pengunjung yang Ketahuan meminjamkan KTM / KTA dan memberitahukan PIN nya pada orang lain akan diblokir keanggotaannya selama 3 bulan. Aktivasi kembali setelah ada permintaan dan pernyataan resmi tidak melanggar dari yang bersangkutan
  • Pelanggaran etika pergaulan akan diserahkan kepada fakultas atau biro kemahasiswaan
  • Pengunjung yang Ketahuan berbuat curang ( penyobekan, pencurian koleksi dan pengerusakan fasilitas perpustakaan ) dikenakan sanksi :Dilaporkan ke fakultas atau biro kemahasiswaanMengganti koleksi atau fasilitas yang telah dirusak sesuai dengan ketentuan perpustakaanSangsi administrasi diblokir keanggotaan selama 1 smesterDapat dihapus haknya sebagai anggota perpustakaan

Bebas Tanggungan

Bebas tanggungan diberikan perpustakaan sebagai pemenuhan syarat bagi mahasiswa UMM yang membutuhan keterangan untuk beberapa hal yaitu :

  • Mahasiswa yang telah menyelesaikan Studi ( wisuda ) guna pengambilan ijasah
  • Pengurusan KTM yang hilang
  • Pindah Studi ke Universitas lain
  • Berhenti sementara ( cuti/terminal )
  • Berhenti tetap

Bebas tanggungan bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki tanggungan apapun di perpustakaan baik kunci loker, tas laptop, koleksi cetak ataupun hal – hal lain yang berkaitan dengan perpustakaan ( kampus II,III, Pasca Sarjana dan masjid ).