Beberapa peraturan yang diterapkan oleh UPT Perpustakaan UNSRI untuk pengguna perpustakaan yaitu :
- Setiap masuk perpustakaan pengunjung harus membawa kartu identitas yang masih berlaku (Kartu Pengenal Mahasiswa atau Kartu Tanda Anggota)
- Pengunjung dilarang memakai sandal, kaos tanpa krah, topi, jaket
- Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan makan, minum dan merokok kecuali pada tempat yang telah disediakan
- Barang berharga (dompet, handphone, dll) tidak diperkenankan ditinggal di dalam loker penitipan
- Anggota dilarang memberitahukan PIN kepada siapa pun
- Anggota dilarang meminjamkan kartu anggota/KPM nya kepada siapa pun untuk menggunakan fasilitas perpustakaan
- Pengunjung perpustakaan wajib memelihara keutuhan bahan pustaka dan melapor kepada petugas apabila menemukan bahan pustaka yang rusak
- Pengunjung diharapkan tidak gaduh di dalam perpustakaan karena akan mengganggu pengguna lainnya serta harus menjaga kesopanan
- Pengguna dilarang keras merusak fasilitas serta membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa melalui prosedur yang berlaku
- Petugas perpustakaan berhak untuk menegur atau mempersilakan keluar kepada pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
Keanggotaan
Mahasiswa
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa Aktif UNSRI
- Telah mengikuti pelatihan pendidikan pengguna perpustakaan
- Memiliki PIN ( personal identification number )
Dosen / karyawan Tetap
- Masih aktif sebagai dosen atau karyawan di UNSRI
- Memiliki Kartu Tanda Pegawai ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan
Dosen/karyawan Kontrak
- Menunjukkan SK sebagai dosen / karyawan kontrak
- Keanggotaan diberhentikan secara otomatis apabila masa kontrak telah habis
- Memiliki NIP ( Nomor Induk Pegawai ) berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan
Dosen Luar Biasa ( LB )
- Menunjukkan SK sebagai dosen LB
- Tidak di perbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
- Hanya diperbolehkan baca di tempat
Anggota Luar UNSRI
- Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 50.000 berlaku enam bulan
- Tidak di perbolehkan meminjam koleksi atau membawa keluar koleksi
- Hanya diperbolehkan baca di tempat
Tata Tertib
Peraturan Peminjaman :
1. Peminjaman Kunci Loker dan Tas Laptop
2. Peminjaman kunci loker dan tas laptop berlaku satu hari ( selama jam kerja )
3. Pengembalian melampaui batas waktu yang telah di tentukan kena sangsi administratif
4. Menghilangkan atau merusakkan kunci dan tas laptop anggota wajib mengganti dengan biaya yang
telah di tentukan
5. Tidak diperkenankan menggunakan KPM orang lain
- Peminjaman koleksi
- Peminjaman maksimal 5 buku
- Jangka waktu peminjaman 7 hari
- Peminjaman harus dilakukan secara mandiri.
- Tidak diperkenankan menggunakan KPM orang lain
- Anggota khusus ( masyarakat umum, dosen luar biasa, mahasiswa non UNSRI ) tidak dapat meminjam antar waktu, hanya diperbolehkan baca di tempat.
Peraturan Pengembalian
- Koleksi harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian yang tertera di akun OPAC masing-masing
- Pengembalian koleksi harus melalui petugas di tempat
- Dilarang mengembalikan koleksi langsung ke rak atau tempat lain tanpa sepengetahuan petugas.
- Pengembalian yang melampaui batas waktu terkena sangsi administratif
Peraturan Perpanjangan
- Perpanjangan bisa dilakukan melalui petugas
- Perpanjangan dapat dilakukan secara mandiri apabila tidak mengalami keterlambatan
- Masa perpanjangan 3 kali dengan jangka waktu 7 hari.
Sangsi
Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota perpustakaan akan dapat sangsi yang telah ditentukan oleh perpustakaan. Adapun sangsi – sangsi tersebut antara lain :
- Keterlambatan pengembalian pinjaman koleksi buku dikenakan sangsi administrasi sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) perhari perbuku
- Bagi yang menghilangkan bahan pustaka wajib mengganti dengan pustaka baru sesuai dengan ketentuan dari perpustakaan
- Pengembalikan kunci loker dan tas laptop yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari.
- Apabila menghilangkan dan merusakan kunci loker dan tas laptop wajib mengganti biaya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Pengunjung yang Ketahuan meminjamkan KPM dan memberitahukan PIN nya pada orang lain akan diblokir keanggotaannya selama 3 bulan. Aktivasi kembali setelah ada permintaan dan pernyataan resmi tidak melanggar dari yang bersangkutan
- Pelanggaran etika pergaulan akan diserahkan kepada fakultas atau biro kemahasiswaan
- Pengunjung yang Ketahuan berbuat curang ( penyobekan, pencurian koleksi dan
- pengerusakan fasilitas perpustakaan ) dikenakan sanksi :
- Dilaporkan ke fakultas atau biro kemahasiswaan.
- Mengganti koleksi atau fasilitas yang telah dirusak sesuai dengan ketentuan perpustakaan
- Sangsi administrasi diblokir keanggotaan selama 1 smester
- Dapat dihapus haknya sebagai anggota perpustakaan
Bebas Pustaka
Bebas Pustaka diberikan perpustakaan sebagai pemenuhan syarat bagi mahasiswa UNSRI yang membutuhan keterangan untuk beberapa hal yaitu :
1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan Studi ( wisuda ) guna pengambilan ijasah
2. Pindah Studi ke Universitas lain
3. Berhenti sementara (cuti)
4. Berhenti tetap
Bebas Pustaka bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki tanggungan apapun di perpustakaan baik kunci loker, tas laptop, koleksi cetak ataupun hal – hal lain yang berkaitan dengan perpustakaan (Palembang dan Indralaya).