Hukum lingkungan nusantara atau undang-undang no.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
-
-
-
-
-
-
-
-
Oleh pembuat undang- undang dianggap hanya beberapa perubahan yang dianggap perlu. Menurut hemat kami akan tetapi perubahan- perubahan yang telah diadakan adalah demikian banyaknya sehingga menurut…