Akhir-akhir ini, hampir semua program studi (Prodi) makin giat mencapai target terbaik dalam perolehan akreditasi bagi Prodi mereka. Akreditasi menjadi penting karena status akreditasi menjadi pertimbangan calon mahasiswa saat memilih program studi.
Salah satu komponen yang harus diisi dalam borang akreditasi Prodi adalah data tenaga kependidikan yang melayani mahasiswa, sarana prasarana yang tersedia di perpustakaan, dan jumlah koleksi pustaka berupa buku teks/ebook/jurnal/e-jurnal/laporan yang relevan dengan disiplin ilmu Program studi. Mulai Januari 2019 ini akan diberlakukan IAPS 4.0 dimana tidak hanya data jumlah koleksi yang dimiliki yang diminta, tetapi juga diminta data statistik pemakaian atau hit online koleksi tersebut, seperti dilansir dalam laman web Sevima. (https://sevima.com/baru-ban-pt-luncurkan-instrumen-akreditasi-iaps-4-0/)
Sehubungan dengan itu, beberapa Program Studi sudah meminta data pustakawan dan data jumlah koleksi yang relevan dengan cara berkirim surat permintaan data ke UPT Perpustakaan. Namun, ada beberapa Program Studi yang meminta data dengan cara hanya menyuruh mahasiswa datang ke UPT Perpustakaan untuk meminta data. Bahkan ada yang meminta langsung ke bagian Layanan Sirkulasi. Permintaan seperti ini dengan berat hati tidak bisa dilayani oleh petugas karena tidak ada dokumen permintaan yang bisa dijadikan dasar pertanggungjawaban bagi yang meminta maupun bagi UPT Perpustakaan yang akan mengeluarkan data.
Oleh karena itu, bagi Program Studi yang membutuhkan data perpustakaan, sangat disarankan untuk membekali mahasiswa atau staf yang ditugaskan dengan surat permintaan data yang ditujukan kepada Rektor cq Kepala UPT Perpustakaan. Surat ditandatangani Dekan atau yang mewakili. Bila prosedur ini dijalankan, tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan data yang diperlukan. Semoga informasi ini dapat membantu percepatan proses akreditasi Program Studi yang ada di Universitas Sriwijaya. (e/m)