Skripsi
PRAPERADILAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Lembagaa Praperadilan sejak semula dimaksudkan sebagai sarana Hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan baik oleh tersangka, korban, penyidik, penuntut umum maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Namun dalam penerapannya masih banyak ditemukan kendala-kendala salah satunya dalam hal praperadilan oleh pihak ketiga khususnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pihak ketiga yang berkepentingan diatur dalam Pasal 80 dan 81 KUHAP. Didalam KUHAP tidak dijelaskan secara mendetil tentang pengertian pihak ketiga. Maka banyak terjadi penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pijak ketiga khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat karena tidak memiliki Legal Standing. Hal tersebut yang kemudian menjadi alasan penulis tertarik untuk membahas pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi dan hambatannya dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Siapakah pihak ketiga yang dimaksud ? pihak tersebut dapat berarti pihak lain yang selain para pihak yang jelas terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dengan demikian pihak ketiga yang berkepentingan dapat ditafsirkan masyarakat yang diwakili Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern dalam pemberantasan korupsi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1107002264 | T58990 | T589902011 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available