Skripsi
IMPLEMENTASI SERTIFIKASI PASTI PAS! PERTAMINA DI KOTA PALEMBANG (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Era perdagangan bebas sekarang memaksa Pertamina melakukan pembenahan dengan mengeluarkan Program Sertifikasi “Pasti Pas!” di retail SPBU-nya sebagai jaminan pelayanan yang lebih baik terhadap konsumen. Di Kota Palembang hanya sebagian SPBU yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut, sebagian lagi belum mendapatkan sertifikasi “Pasti Pas!”. SPBU “Pasti Pas!” saja masih belum mampu melayani konsumen dengan baik. Ini berarti, belum semua SPBU Pertamina dapat menjamin melayani konsumen sesuai dengan harkatnya. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin mengadakan penelitian untuk mengetahui bagaimana prosedur mendapatkan Sertifikasi “Pasti Pas!” tersebut, serta mengetahui pelaksanaan program tersebut dalam kenyataan di lapangan, apakah telah mampu melayani dan meningkatkan harkat konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, mendapatkan data primer dari data di lapangan, observasi, wawancara dengan narasumber terkait, serta kuesioner secara simple random sampling. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, bahwa dalam mendapatkan sertifikasi “Pasti Pas!”, SPBU harus melalui beberapa tahapan audit dari auditor independen bertaraf internasional PT. Intertek Indonesia. Serta hasil yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan program sertifikasi tersebut telah berjalan dengan baik di Kota Palembang, hanya masih terdapat beberapa konsumen yang masih belum merasa puas terhadap elemen program tersebut. Ini pertanda bahwa Pertamina harus lebih konsisten dalam melayani konsumen, khususnya konsumen Kota Palembang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0907001332 | T57198 | T571982009 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available