Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENYAMPINGAN KLAUSULA ARBITRASE OLEH PENGADILAN NIAGA KASUS KEPAILITAN
Dewasa ini arbitrase sangat dominan dilakukan oleh para pihak yang bersengketa karena penyelesaian melalui Pengadilan Negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha. Perkembangan arbitrase ini tidak lepas dari berbagai keunggulan yang dirasakan oleh para pelaku usaha apabila menggunakan mekanisme arbitrase. Dalam pelaksanaan arbitrase ini perlu dikaji suatu masalah yang berkaitan dengan kewenangan arbitrase yang dihubungkan dengan kewenangan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian permohonan kepailitan. Dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaaan kewajiban pembayaran utang disebutkan wewenang Pengadilalan Niaga dapat memeriksa permohonan pailit walaupun di dalamnya terdapat klausula arbitrase sebelumnya, sedangkan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 dikatakan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri dengan sendirinya menjadi gugur apabila ada peijanjian arbitrase pada peijanjian sebelumnya dan Pengadilan Negeri harus menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang dilatar belakangi oleh peijanjian arbitrase. Untuk itu perlu diteliti bagaimana kekuatan hukum dari klausula arbitrase dan apakah pihak yangmenyampingan klausula arbitrase dikategorikan melakukan cidera janji serta bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga terhadap klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif artinya suatu pendekatan yang dilakukan dengan eara meneliti data skunder atau bahan pustaka. Selain kedua Undang-Undang yang telah disebutkan, penulis juga melihat yurisprudensi yang berkaitan dan doktrin-doktrin hasil penelitian yang telah ada. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa klausula arbitrase mengikat para pihak layaknya mengikatnya suatu Undang-Undang. Peijanjian arbitrase juga merupakan peijanjian yang memberikan kewajiban kepada para pihak untuk melakukan sesuatu dan tidak dipenuhinya prestasi ini mengakibatkan eidera janji. Mengenai wewenang Pengadilan Niaga, masalah Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta masalah lain di bidang pemiangaan menjadi wewenang eksklusif dari Pengadilan Niaga. Hal ini dikarenakan Undang-Undang kepailitan merupakan Undang-Undang khusus memberikan kewenangan khusus kepada Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dan tidak ada satu badan lain yang mempunyai wewenang itu selain Pengadilan Niaga. Untuk itu para hakim, baik itu hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Niaga harus lebih memahami, kapan mereka harus mengindahkan keberadaan peijanjian arbitrase dengan menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dan kapan mereka melihat bahwa peijanjian arbitrase tersebut tidak dapat menghalangi mereka untuk memeriksa dan memutus perkara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007000787 | T57254 | T572542009 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available