Skripsi
STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MENURUT TATA CARA PERKAWINAN KHONGHUCU
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting didalam kehidupan setiap orang. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Selain itu tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan manurut ketentuan perundangundangan yang berlaku sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang akan menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak yang bersangkutan, serta bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilakukan oleh para penganut agama Khonghucu banyak yang tidak dicatatkan dikarenakan Khonghucu dianggap diluar agama resmi versi oleh Petugas Kantor Catatan Sipil. Dengan menggunakan metode sosiologis yuridis akan menjawab beberapa permasalahan perkawinan Khonghucu baik yang perkawinannya dicatatkan maupun tidak dicatatkan. Serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Khonghucu merupakan agama yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2006. Perkawinan agama Khonghucu tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil sehingga para penganut agama Khonghucu diwilayah hukum kota palembang mencatatkan perkawinannya melalui agama Buddha. Pegawai Kantor Catatan Sipil menganjurkan agar perkawinan agama Khonghucu dapat dicatatkan harus mendapatkan surat izin dari Dinas Kepariwisataan karena aliran kepercayaan ada dibawah naungan Dinas Kepariwisataan. Status perkawinan agama Khonghucu baik yang perkawinannnya dicatatkan maupun tidak dicatatkan dinyatakan sebagai perkawinan yang Sah dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut sebagai anak yang sah terbukti anak tersebut berhak menggunakan marga sang ayah. Apabila perkawinan tersebut berakhir dikarenakan meninggal salah satu pihak atau karena perceraian maka ayah dari anak tersebut tetap mempunyai kewajiban untuk mendidik, memberikan nafkah sampai anak tersebut menikah. Anak laki-laki didalam perkawinan agama Khonghucu mempunyai hak penuh dalam harta warisan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007001943 | T55854 | T558542010 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available