Skripsi
ANALISIS TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, BANK, DAN NASABAH
Krisis keuangan global yang berpusat di Amerika Serikat dalam sektor perbankan berdampak pada Bank Century, terlihat dari penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang mencapai minus 2,3%. Karena permasalahan tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengambil alih Bank Century. Lembaga Penjamin Simpanan menurut Undang- Undang No. 24 Tahun 2004 berfungsi untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya yaitu melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik disamping fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan. Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih 100% saham perseroan, namun pengambilalihan ini hanya bersifat sementara untuk menyelamatkan kondisi Bank Century. Skripsi ini membahas hubungan hukum antara Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, dan Nasabah serta akibat hukum yang timbul dari penyertaan modal yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kaitannya dengan organ bank sebagai Peseroan Terbatas dan kepentingan pihak ketiga dalam hal terjadinya tindakan Lembaga Penjamin Simpanan yang membatalkan, mengakhiri serta mengubah kontrak secara sepihak. Sesuai dengan substansi permasalahan di atas, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat “normatif’, dengan pendekatan perundang-undangan, yakni suatu penelitian yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif dengan membahas hubungan antara Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, dan Nasabah dilihat dari hubungan hukum diantara ketiganya. Hasil penelitian ini menyimpulkan hubungan hukum antara Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, dan Nasabah teijadi karena adanya perjanjian dan dalam analisis hubungan hukum Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank adalah penanggungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai kewenangan dalam mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham dalam Organ Bank sebagai Perseroan Terbatas, dan Lembaga Penjamin Simpanan juga berkewajiban untuk mengevaluasi transaksi antara bank dengan pihak ke-3.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007001905 | T57031 | T570312010 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available