Skripsi
ANALISIS TENTANG DASAR PENENTUAN BESARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR
Penelitian ini yang beijudul : Analisis Tentang Dasar Penentuan Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penghasilan (PPh) Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Bir Timur, bertujuan untuk (a) mengetahui dasar penentuan besaran PPN dan PPh yang diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur dan (b) mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur dalam penentuan besaran PPN dan PPh wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data berupa wawancara, pemeriksaan dokumen dan observasi. Dari hasil temuan dan pembahasan, penelitian ini menyimpulkan bahwa (a) Dasar hukum Penentuan Besaran PPN yaitu Pasal 1 angka 17, 18, 19, 20 dan 26 UU No. 42 Thn. 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Thn. 1983 Tentang PPN Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Kepmen Keuangan RI No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Kepmen Keuangan RI No.- 251/KMK.03/2002 Tentang Perubahan atas Kepmen Keuangan No.567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (b) Dasar hukum mengenai penentuan besaran PPh yakni: Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Thn. 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Thn. 1983 Tentang Pajak Penghasilan; Kepmen keuangan Republik Indonesia No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan; Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia No. 79/PMK.03/2008 Tanggal 23 mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan; Keputusan Diijen Pajak No. Kep 95/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan; Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-11/P J J1995 tanggal 1 Februari 1995 Tentang Penetapan Dasar Penilaian Bagi Yang Menerima Pengalihan Harta Yang Diperoleh Dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan Dan Warisan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Bukan Objek Pajak Penghasilan Dari Wajib Pajak Yang Tidak Menyelenggarakan Pembukuan; Surat Edaran Diijen Pajak No. SE 16/PJ.4/1995 Tanggal 23 Maret 1995 Tentang Pelaksanaan Kepmen Keuangan No. 651/KMK.04/1994. (c) Kendala Internal Organisasi Dalam Penentuan Besaran PPN Dan PPh Wajib Pajak yakni jumlah pegawai yang tidak seimbang dengan banyaknya Wajib Pajak yang terdaftar dan minimnya sarana dan prasarana, sementara Kendala Eksternalnya yakni Wajib Pajak kurang memahami dan atau enggan melaksanakan kewajiban perpajakannya serta Pajak kurang memahami dan mengerti dalam penerapan peraturan perUUan Perpajakan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1107000771 | T57032 | T570322010 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available