Skripsi
PERANAN BANTUAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Setiap orang memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan adanya jaminan perlindungan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Setiap orang yang disangka dan ditahan berhak memperoleh, menghubungi dan meminta bantuan hukum. Aparat penegak hukum wajib memberitahukan kepada tersangka sebelum dimulainya penyidikan akan haknya sesuai hukum yang berlaku, khususnya hak tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum pada semua tingkat pemeriksaan. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata seringkah kita dengar polisi menangkap dan menahan orang sesukanya dan tersangka diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang seharusnya menjadi haknya. Bagaimana akibat hukum bagi tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum khususnya pada tahap penyidikan dan bagaimana pengaturan tentang kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat termasuk pengaturan mengenai sanksi dalam hal adanya advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum tersebut. Melalui penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian analisis kualitatif yang dilakukan dengan mengkaji konsep, pengertian dan asas-asas berbagai peraturan hukum yang berlaku serta teori-tori pendapat ahli atau sarjana yang terdapat dalam bahan hukum yang diperoleh kemudian dipergunakan penulis sebagai acuan untuk menarik kesimpulan secara deduktif. Tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum khususnya dalam tahap penyidikan, maka akibat hukum terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menjadi cacat hukum atau tidak sah, dan BAP tersangka yang dibuat oleh penyidik tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil dalam proses penegakkan hukum pidana dalam Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Jika advokat tidak melakukan kewajibannya tersebut maka dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007002251 | T56666 | T566662010 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available