Skripsi
PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita peijuangan bangsa, yang memilki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Anak pada umumnya terkadang tidak menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Kurangnya perhatian dari keluarga, tingkat ekonomi yang rendah, lingkungan sosial yang kurang positif, pengaruh perkembangan wilayah dan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tingkat pendidikan yang rendah menjadi penyebab anak melakukan tindak pidana. Maka untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Dalam hal ini, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza, anak korban penculikkan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Maka melalui Balai Pemasyarakatan yang berada dibawah Departemen Hukum dan HAM sebagai unit pelaksana teknis di bidang pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan yang mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1107000782 | T56596 | T565962010 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available