Skripsi
PENGAWASAN BANK SYARIAH TERHADAP NASABAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Pada dasarnya produk-produk perbankan syariah adalah mudharabah atau pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, musyarakah atau usaha patungan antara bank dengan mitra, murabahah atau jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan ijarah atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa. Produk mudhabrabah dan musyarakah adalah equity financing berlandaskan pada sistem bagi hasil antara bank dengan nasabah yang sebenarnya merupakan inti perbankan Syariah yang membedakannya dengan sistem perbankan konvensional. Prinsip mudharabah tidak hanya diaplikasikan dalam bidang penyaluran dana saja, akan tetapi Bank Syariah juga melaksanakan prinsip tersebut ke dalam bidang penghimpunan dana yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk produk tabungan berjangka dan deposito beijangka. Pada bidang penghimpun dana, nasabah bertindak sebagai pemilik modal (shahib al-maal) dimana ia menginvestasikan modalnya ke dalam usaha yang dijalankan oleh Bank Syariah selaku pelaksana usaha (mudharib). Dari dana yang terkumpul, pihak bank dapat menggunakannya untuk melakukan murabahah, ijarah, rahn, qardh, ataupun bentuk produk lainnya. Dapat pula dana tersebut digunakan untuk melakukan mudharabah kedua. Maksud dari mudharabah kedua adalah dana dari investasi nasabah tersebut disalurkan kembali oleh Bank Syariah ke dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007001012 | T56452 | T564522010 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available