Skripsi
ASPEK HUKUM SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BANTU PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA
Sidik jari adalah salah satu unsur dalam bidang penyidikan tindak pidana secara ilmiah. Kaitannya dalam proses penyidikan, sidik jari merupakan identifikasi dari seseorang dalam rangka administrasi knminil dengan melalui ciri-ciri manusia dan pelaksanaannya berdasarkan ilmu-ilmu daktiloskopi, pemotretan, dan dokumentasi. Seorang penyidik yang melakukan pengambilan sidik jari, adalah merupakan suatu wewenang yang telah diberikan oleh undang-undang, yaitu yang tertera dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP dan juga merupakan salah satu cara untuk menentukan identitas dari seseorang. Sebenarnya untuk menentukan identitas seseorang korban seperti halnya penentuan identitas pada tersangka pelaku kejahatan merupakan bagian yang terpenting dari proses penyidikan, sehingga sidik jari diperlukan sekali keberadaannya. Permasalahan yang timbul yaitu Untuk mengetahui aspek hukum sidik jari sebagai alat bantu pembuktian dalam perkara pidana dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam pengungkapan suatu kejahatan dengan menggunakan sidik jari. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan analisis data secara deskriptif kualitatif, maksudnya data yang telah berhasil dikumpulkan dalam penelitian, dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang obyektif dan konkret kemudian dianalisis secara deskriptif yaitu berusaha mencari pemecahan masalah melalui penelitian dengan subyek atau obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada. Sidik jari dalam proses peradilan pidana, setidak-tidaknya akan membantu dalam rangka pemeriksaan didepan sidang pengadilan, berita acara pemeriksaan sidik jari yang dibuat oleh ahli identifikasi Polri dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut Undang-undang. Sidik jari sebagai salah satu alat bukti, memegang peranan yang penting terhadap pemeriksaan suatu perkara pidana didepan sidang pengadilan. Hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh petugas identifikasi polri yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan akan mempunyai kekuatan pembuktian dalam pengadilan, yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli. Untuk mencapai Aspek hukum sidik jari sebagai alat bantu pembuktian, hendaknya pihak kepolisian mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang arti pentingnya sidik jari sebagai alat bantu pembuktian yang paling penting dan akurat. Perlu diadakan penambahan peralatan canggih dibidang identifikasi Polri, selain itu perlu adanya ketentuan peraturan perundang-undangan nasional mengenai daktiloskopi atau sidik jari untuk membantu tugas pokok kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana atau untuk keperluan identifikasi seseorang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0907000192 | T56227 | T562272008 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available