Skripsi
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN PERIKANAN LAUT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Indonesia merupakan negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut sebesar 5,8 juta km2, perikanan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sayangnya, pendayagunaan sektor perikanan terhambat oleh maraknya tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi. Tindak pidana pencurian perikanan laut sangat marak di Indonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan tindak pidana yang rapi dan teroganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas pencurian perikanan laut karena pencurian perikanan laut adalah termasuk kategori “kejahatan teroganisasi”. Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Banyak kendala-kendala yang ditemukan sehingga sampai saat ini tindak pidana pencurian perikanan laut masih tetap berlangsung. Di dalam penelitian ini tidak terlepas dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang bersumber dari lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Direktorat Kepolisian Perairan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kelautan dan Perikanan Kota Pangkal Pinang serta TNI AL Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan cara purposive sampling, karena orang yang dijadikan responden / narasumber dipilih dari orang-orang yang bidang tugas, keahlian dan pengetahuannya terkait dengan topik penelitian. Sedangkan untuk menganalisa data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian perikanan laut diawali dengan laporan informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan, jika dari hasil penyelidikan telah cukup bukti dan petunjuk terjadi tindak pidana pencurian perikanan laut maka selanjutnya dilakukan penyidikan dengan melakukan penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, saksi-saksi maupun ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0807000701 | T56084 | T560842008 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available