Text
Akuntabilitas penyaluran dana subsidi perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah oleh bank tabungan negara kantor cabang syariah palembang tahun 2016
Program Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) yang diatur dalam Peraturan Menteri dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2016. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya masalah seperti masyarakat
berpenghasilan rendah yang berpenghasilan tidak tetap mengalami kesulitan dalam
memperoleh KPR, dan adanya rumah yang tidak ditempati (kosong) dan disewakan kepada
pihak lain.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas Penyaluran
dana subsidi perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah oleh PT. Bank
Tabungan Negara KCS Palembang Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan teori
Akuntabilitas Keuangan Publik dari Mardiasmo dalam Buku Akuntansi Sektor Publik (2009),
dimana tingkat akuntabilitas di ukur dari empat dimensi akuntabilitas yaitu Akutabilitas
Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum, Akuntabilitas Proses, Akuntabilitas Program, dan
Akuntabilitas Kebijakan. Lokus penelitian di PT. Bank Tabungan Negara KCS Palembang
dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan analisis dan hasil penelitian dilapangan dapat disimpulkan bahwa
penyaluran dana subsidi perumahan yang disalurkan oleh PT. Bank Tabungan Negara KCS
Palembang belum sepenuhnya akuntabel. Masih terdapat masalah seperti dilihat dari
akuntabilitas proses dimana masyarakat berpenghasilan rendah yang berpenghasilan tidak
tetap mengalami kesulitan dalam memperoleh kredit. Masalah tersebut dilihat dari lama
waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan kredit sampai akad kredit dalam jangka waktu
yang tidak sesuai dengan seharusnya. Selain itu juga dilihat dari dimensi akuntabilitas
program, dimana ketepatan sasaran program belum tepat sasaran. Saran yang dianjurkan
yaitu penataan manajemen waktu hendaknya dalam memberikan layanan kepada pemohon
KPR-subsidi lebih memberikan penjelasan yang mendalam, dan diharapkan pihak penyalur
harus lebih teliti dalam memberikan fasilitas subsidi.
No copy data
No other version available