Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKARA KORUPSI YANG DIJATUHI PIDANA BERSYARAT
Pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling ) adalah suatu sistem/model penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya digantungkan dengan syaratsyarat tertentu. Artinya, pidana yang dijatuhkan oleh hakim itu ditetapkan tidak perlu dijalankan pada terpidana selama syarat-syarat yang ditentukan tidak dilanggarnya, dan pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang ditetapkan itu tidak ditaatinya atau dilanggamy. Ketika WvS Hindia Belanda diberlakukan di Hindia Belanda, pidana bersyarat ini belum terdapat didalamnya. Baru dengan melalui stb.1926 No.251 jo 486 sistem penjatuhan pidana dengan bersyarat ini dimasukkan kedalam KUHP, pada Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f. Pidana bersyarat dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime, karena undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang tidak secara eksplisit mengatur kemungkinan dijatuhkannya hukuman percobaan namun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang dan kesempatan untuk menerapkan vonis yang semacam ini. Ancaman minimum pidana penjara 1 (satu) tahun seperti terdapat pada Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi ruang dan kesempatan pada hakim utuk menjatuhkan Pidana dengan bersyarat pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yaitu apabila kasus yang dijerat dengan Pasal- Pasal tersebut kemudian dijatuhi pidana penjara tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1107000434 | T56438 | T564382010 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available