Skripsi
DELIK PERZINAHAN DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PIDANA (SUATU STUDI PERBANDINGAN)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh karena hukum pidana Islam tidak kita jumpai dalam perkuliahan pada Fakultas Hukum, bahkan dalam berbagai refrensi mengenai Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Sejauh ini dapat dilihat bahwa hukum pidana yang diajarkan dalam perkuliahan adalah hukum pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (bersumber dari Wvs Belanda). Adapun tujuan penelitian ini untuk menghilangkan anggapan bahwa hukum pidana Islam yang dianut oleh bangsa Indonesia sama sekali bertentangan dan lebih rendah dan hukum modem yang diberlakukan oleh bangsa Belanda sebagai bangsa penjajah, untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa hukum pidana Islam itu hukum yang kejam, biadab, tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia serta hukum pidana Islam itu tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman modem ini. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, yaitu penulisan hukum yang dilakukan dengan menggunakan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penulisan ini diketahui bahwa perspektif hukum pidana Islam mengharamkan perbuatan zina dan menghukumnya dengan hukuman yang keras yaitu hukuman rajam sampai mati bagi pelaku yang berstatus menikah (muhsan) dan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku bujang/gadis (qairu muhsan) dengan pelaksanaan hukuman disaksikan orang banyak, karena perilaku zina merupakan perbuatan buruk dan bahkan sangat buruk karena menimbulkan kemudaratan yang sangat besar kepada para pelaku anggota keluarga dan masyarakat luas. Perilaku zina ini dilingkungan masyarakat Indonesia mendapat peluang yang besar karena KUHP sebagai hukum positif tidak mengatur/melarang perbuatan zina yang dilakukan oleh orang dewasa, bujang dan gadis atas dasar suka sama suka. Pasal 284 KUHP hanya mengatur/melarang perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang berstatus menikah yang tunduk kepada pasal 27 KUH Perdata (sipil) tentang monogami serta KUHP tidak mengatur larangan melakukan perbuatan zina secara lengkap dan jelas serta tidak memadai baik dari segi isi materi hukum, proses penuntutan maupun bobot sanksi hukuman yang pasti, maka KUHP Pasal 284 tersebut tidak bisa diharapkan dapat membawa masyarakat kearah masyarakat yang berahklak mulia, tapi justru akan menjuruskan masyarakat kepada masyarakat yang bermoral rendah dan berahklak jelek. Hal ini terbukti dan semakin maraknya perilaku perzinahan dalam masyarakat dewasa ini, karena orang tidak takut akan ada sanksi dari hukum positip KUHP. Oleh karena itu UU Hukum Pidana yang ada dalam KUHP tidak efektip untuk mencegah perbuatan zina dalam masyarakat tapi justru memberi peluang maraknya perilaku zina dalam masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0907000163 | T56070 | T560702008 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available