Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Skripsi yang berjudul PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ini dilatarbelakangi dengan terlihat makin banyak anak-anak yang “dipaksa” untuk bekeija yang bahkan pekeijaan tersebut tidak diatur dengan jelas dan tidak terlindungi, sehingga anak sangat mudah menjadi sasaran kepentingan bagi banyak kalangan termasuk untuk tujuan komersil yang dapat merugikan kepentingan si anak. Anak-anak yang telah dilahirkan ke dunia, harus mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka dilindungi sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak anak diharapkan mampu untuk melindungi hak-hak anak tersebut, khususnya masalah eksploitasi terhadap anak. Eksploitasi adalah mengambil keuntungan dari seseorang untuk tujuan kepentingan dan keuntungan pribadi, yang mana dapat menimbulkan suatu dampak kerugian terhadap anak, seperti; mengalami derita, atau kerugian mental, fisik atau sosial. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris guna mendapatkan data primer, dan sumber data yang berasal dari data primer dan data sekunder, dari hal tersebut timbul permasalahan bagaimana perlindungan hukum pidana terhadap anak korban eksploitasi berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hambatan-hambatan apa yang dijumpai dalam kegiatan perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi tersebut. Pengamanan dan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi adalah beberapa cara yang dilakukan aparat penegak hukum untuk melindungi anak yang menjadi korban eksploitasi. Melindungi anak tidak terlepas dari dukungan orang tua, masyarakat, dan negara. Karena bila salah satu pihak tidak peduli maka perlindungan anak tidak akan beijalan secara maksimal. Dalam hal perlindungan hukum pidana terdapat hambatan-hambatan yang teijadi, yang berasal dari anak (korban), orang tua, aparat hukum, masyarakat dan dari sarana maupun prasarana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0907001391 | T56437 | T564372009 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available