Skripsi
PROSTITUSI DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
Prostitusi merupakan masalah yang sejak lama sudah ada. Menghilangkan prostitusi adalah hal yang sangat sulit, karena masalah prostitusi bukan hanya mengenai pelacur, tetapi juga semua pihak yang terlibat didalamnya, seperti germo atau mucikari. Prostitusi sendiri tidak diatur secara tegas diam KLJHP, yang dilarang sesuai dengan rumusan pasal tersebut adalah perbuatan memudahkan terjadinya prostittusi . Dalam penulisan ini penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu melakukan penelitian secara langsung melalui observasi dan wawancara, selain itu juga menggunakan studi kepustakaan berupa literatur yang menunjang sehingga didapat data yang hendak diolah menjadi sebuah karya ilmiah. Apabila dikaji secara yuridis, prostittusi bukan merupakan kejahatan, karena KUHP tidak merumuskan demikian. Namun, apabila dilihat secara kriminologis, prostitutsi meruapkan kejahatan, karena prostitusi bukan hanya bertentangan dengan Undang-undang, melainkan juga bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat, sekalipun KUHP tidak melarang dengan tegas dalam pasal -pasalnya. Sebagai upaya penanggulangan prostitusi, harus melalui pendekatan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia, karena bagaimanapun juga pelacur merupakan subjek hukum yang harus dilindungi oleh pemerintah dan memiliki hak-hak yang sama seperti warga negara yang lain. rumusan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007001915 | T56371 | T563712010 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available