Skripsi
PERAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pada saat ini korupsi merupakan suatu masalah terbesar yang sedang di hadapi oleh aparat penegak hukum dan juga bangsa ini. Terhadap penyidikan tindak pidana korupsi sering terjadi permasalahan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sering dipertanyakan. Karena tidak ada peraturan yang mengatakan secara tegas bahwa jaksa dapat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dan koordinasi antara instansi atau Lembaga Lembaga pemerintah (kepolisian dan kejaksaan) yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam suatu penyidikan. Karena permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk menulis skripsi yang berjudul Peran Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Dalam KUHAP penyidik adalah pejabat polisi dan PPNS yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Melihat dari peraturan yang berlaku, kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasar atas Pasal 31 ayat (1) Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan kejaksaan diberi kewenangan melakukkan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Dan koordinasi antara instansi atau Lembaga Lembaga pemerintah (kepolisian dan kejaksaan) telah diatur dalam MOU(memorandum of understand) antara jaksa dan kepolisian dalam upaya optimalisasi pemberantasan korupsi pada tahun 2006.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007001945 | T56527 | T565272010 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available