Text
Implementasi paragraf 8 peraturan daerah kota palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya bermacam gejala pelanggaran
tertib sosial seperti, kegiatan sumbangan atau bantuan tanpa izin, orang berpenyakit dan
meresahkan masyarakat yang berkeliaran di kawasan umum, banyaknya tingkahlaku
merujuk ke perbuatan asusila dan tempat-tempat yang digunakan sebagai tempat berasusila
di Kota Palembang, padahal kebijakan yang mengatur tentang tertib sosial sudah
diimplementasikan. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi
kebijakan dari Paragraf 8 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002
Tentang Ketentraman dan Ketertiban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriktif kualitatif dengan jenis penelitian deskriktif. Fokus penelitian ini adalah
pelaksanaan implementasi dari Paragraf 8 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44
Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban yang dianalisis dengan dimensi ukuran
keberhasilan kebijakan dari teori Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin yakni dimensi
kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi dan tidak adanya masalah, serta kinerja dan dampak
(manfaat) kebijakan. Data diperoleh dari data primer melalui wawancara mendalam dengan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepala Bidang Penegakan
Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepala Bidang Bina
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan
Penyuluhan, Kasi Penyelidikan dan penyidikan dan Masyarakat. Berdasarkan dari hasil
analisis penelitian dan observasi di lapangan, dapat disimpulkan dari Implementasi
Paragraf 8 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman
dan Ketertiban melalui ukuran dimensi kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi dan tidak
adanya masalah, serta kinerja dan dampak (manfaat) kebijakan, bahwa hasilnya ditemukan
pada dimensi rutinitas fungsi bermasalah pada petugas operasi penertiban yang berperan
diluar SOP dalam tupoksi yang dilaksanakan dan pada dimensi kinerja dan dampak
kebijakan yang belum mencapai hasil yang sesuai harapan. Melihat dari temuan tersebut,
untuk memberi saran kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang selaku
pelaksana dari kebijakan ini agar dapat memaksimalkan peran dan tupoksi pelaksana
penegak Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman
dan Ketertiban untuk diberi pembinaan dan pemahaman tentang prosedur peraturan kepada
anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang secara maksimal dan efektif.
No copy data
No other version available