Skripsi
KOORDINASI GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA PALEMBANG
Skripsi dengan judul Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Kota Palembang bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian yaitu : Bagaimana Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Kota Palembang? dan Faktor apa saja yang mempengaruhi Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak di Kota Palembang? Ada lima indikator yang pengaruhi koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak sesuai dengan tugas pokok gugus tugas tersebut yaitu: koordinasi dalam penanganan dan pencegahan; koordinasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan advokasi, serta pendidikan dan pelatihan; koordinasi dalam pelaksanaan perlindungan korban; koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum; dan koordinasi dalam pelaporam dan evaluasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dimana instrumen utama dalam penelitian adalah peneliti sendiri. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi Dari penelitian lapangan ditemukan bahwa meskipun koordinasi telah mencakup lima indikator tugas pokok Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak, namun karena pembentukannya baru dibentuk pada akhir Februari 2009, sehingga koordinasi belum mencakup keseluruhan anggota unit kerja Biro Pemberdayaan Perempuan sebagai ketua gugus tugas baru berkoordinasi dengan beberapa unit keija saja yaitu Kantor Wilayah Agama, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Keija, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPPA, Kejaksaan Negeri, Lembaga Bantuan Hukum, dan WCC. Sedangkan dengan Kanwil Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Bappeda, Banpora, dan BPS belum Terlaksana. Faktor pendukung koordinasi gugus tugas terdiri dari: Adanya program peningkatan partisipasi masyarakat; Peraturan-peraturan yang berlaku berkaitan dengan perdagangan anak sudah semakin banyak; dan Sosialisasi dan advokasi yang dilakukan Gugus Tugas dalam bentuk kampanye, dialog publik, iklan layanan masyarakat pada media cetak ataupun elektronik. Sedangkan faktor penghambat koordinasi terdiri dari: Monitoring dan pengawasan pada saat proses migrasi masih lemah; Sulitnya mengurangi jumlah anak jalanan di Kota Palembang; dan Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penanganan kasus perdagangan anak masih sedikit.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0907000876 | T52255 | T522552009 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available