Skripsi
SISTEM KEWARISAN ADAT MASYARAKAT DESA MENGULOK OGAN KOMERING ULU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Di Indonesia terdapat 3 sistem kewarisan adat, salah satunya ialah Sistem Kewarisan Mayorat laki-laki. Dimana sistem tersebut menitikberatkan pembagian harta waris lebih banyak terhadap anak laki-laki tertua. Salah satu daerah yang menggunakan sistem kewarisan mayorat laki-laki adalah Desa Mengulok Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan. Di dalam Hukum Islam terdapat juga mengenai pembagian harta waris dan mengenai pembagian harta waris Islam sudah dijelaskan masing-masing bagiannya. Permasalahan yang terjadi ialah adanya perbedaan yang terjadi dari aturan Hukum Islam dengan masyarakat Desa Mengulok Ogan Komering Ulu Timur. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian normatif empiris, sumber data yang terbagi menjadi 2 yaitu data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara dan studi kepustakaan, teknik analisis data ialah deskriptif kualitatif, dan teknik penarikan kesimpulan penelitian dengan cara deduktif. Dapat ditarik kesimpulan bahwa anak laki-laki tertua mendapatkan bagian lebih besar dikarenakan anak laki-laki tertua sebagai penerus keturunan dan pengganti orang tua yang sudah meninggal. Komering Desa Mengulok yang menganut sistem mayorat laki-laki tidak sesuai ketentuan menurut hukum kewarisan Islam, karena bagian masing-masing ahli waris sudah diatur secara jelas di dalam Al-Qur‟an. Yang terdapat didalam Q.S. An-Nisa‟: 11,12 dan 176. Diperbolehkan jika sudah ada kata sepakat dari musyawarah bersama. Kata kunci: Sistem Kewarisan Mayorat, pembagian waris, Hukum Islam
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001622 | T57355 | T573552021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available