Skripsi
MEKANISME BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM PERAMPASAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA
Bantuan hukum timbal balik merupakan salah satu kerjasama internasional yang efektif dalam penggunaan permintaan bantuan. Meningkatnya tindak pidana korupsi menyebabkan pemberantasan tidak lagi fokus di domestik saja tetapi ke luar negeri. Diperlukannya suatu kerjasama internasional yaitu bantuan hukum timbal balik sebagai salah satu upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Pengaturan bantuan hukum timbal balik telah tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2006, Skripsi ini mencoba untuk menjelaskan bagaimana mekanisme bantuan hukum timbak balik khususnya antara Indonesia dengan Australia, dan lembaga apa saja yang berkaitan dalam proses permintaan bantuan hukum diantara keduanya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya mekanisme bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dan Australia dilakukan berdasarkan sistem hukum Negara Diminta dan dalam UU Nomor 1 Tahun 2006 hanya menjelaskan prosedur bantuan hukum timbal balik secara umum. Kementerian Hukum dan HAM merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses permintaan bantuan hukum timbal balik sedangkan Jaksa Agung di Australia merupakan lembaga yang berwenang dalam proses permintaan bantuan hukum timbal balik. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah diperlukannya pengaturan secara khusus mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam tahapan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001676 | T51817 | T518172021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available