Skripsi
KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS SEBAGAI PENGAWAS JABATAN NOTARIS
Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya Menteri membentuk Majelis Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris. Adapun yang menjadi wewenang ataupun fungsi dari Majelis Pengawas Notaris menurut ketentuan yang ada ialah "Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris". Pengawasan terhadap Notaris pun dilakukan oleh Majelis Pengawas.Sanksi pun juga diberikan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris yang melanggar. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Wilayah sebagai pengawas Notaris menurut Undang-undang jabatan Notaris dan bagaimana bentuk penjatuhan sanksi kepada Notaris yang diusulkan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) ke Majelis Pengawas Pusat(MPP).Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa wewenang dan sanksi yang diberikan oleh Majelis Pengawas ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Saran yang dapat diberikan ialah Majelis Pengawas diberikan kekuasaan yang lebih jelas dan terperinci dengan peraturan perundang-undangan berikutnya. Kata kunci: Kewenangan,Majelis Pengawas,Majelis Pengawas Wilayah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001671 | T57934 | T579342021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available