Skripsi
PERAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI
Seiring perkembangan perubahan-perubahan mengalami kemajuan terutama dibidang ekonomi syariah dengan terbitnya Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukukan oleh pengadilan agama maka kemungkinan akan munculnya suatu sengketa yang berkaitan dengan dengan perbankan syariah akan beragam penyelesaiannya. Penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian empiris dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus dengan metode analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dan untuk mengetahui kesiapan hakim terhadap penyelesaian sengketa perbankan melalui gugatan sederhana. Hasil penelitian ini Hakim berperan aktif dalam menyelesaikannya sengketa perbankan syariah kemudian optimalisasi hakim dalam perkara ini juga mendamaikan walaupun ada mediator sebelum perkara sengketa ini di lanjutkan dalam persidangan. Kemudian dalam beracara nya tetap menggunakan HIR dan tidak ada Replik Duplik langsung jawaban itu juga langsung pada surat gugatan pada saat mendaftarkan gugatan. Namun secara Akademis, hakim di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Balai belum sepenuhnya siap untuk memeriksa perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepadanya baik melalui gugatan sederhana maupun gugatan biasa. Kata kunci : Perbankan Syariah, Peran Hakim, Pengadilan agama.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001669 | T57686 | T576862021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available