Skripsi
PENERAPAN ASAS NON-REFOULEMENT DALAM REFUGEE CONVENTION BERKAITAN DENGAN PENGUNGSI DI INDONESIA
Hingga saat ini isu mengenai pengungsi belum juga selesai, dalam Kovensi 1951 pengungsi adalah orang-orang yg memutuskan meninggalkan negara asalnya atas dasar penganiyaan yang disebabkan oleh ras, agama, kebangsaan, dan juga politik. Indonesia merupakan negara non pihak, namun kedatangan pengungsi yang datang ke Indonesia tidak bisa dihindari. Karena adanya faktor-faktor salah satunya adalah faktor geografis dimana Indonesia merupkan negara dengan posisi strategis. Yaitu diapit dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Walaupun hingga saat ini Indonesia belum menjadi pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 namun Indonesia juga tidak bisa menolak atau mengusir pengungsi yang datang begitu saja karena alasan asas non-refoulement dimana Indonesia terikat dengan asas tersebut. Asas ini dijadikan sebagai metode pemenuh dan perlindunhan hak-hak mereka yaitu hak untuk bebas dari penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia maka dari itu asas ini sering di aplikasikan tanpa pengecualian. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai penerapan asas non refoulement di dalam hukum normatif Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001644 | T50410 | T504102021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available