Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN DENGAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PK/PID/2016 DAN PUTUSAN NOMOR 15/PID.B/2016/PN MII)
Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum seperti tubuh manusia, siapapun yang melakukan penganiayaan bisa terjadi karena sebab-sebab tertentu, karena itu alasan-alasan penghapus pidana adalah salah satunya adalah pembelaan terpaksa (noodweer) yang terdapat pengaturannya dalam pasal 49 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan seseorang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) itu tidak mudah, hakim harus memahami suatu perkara untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa atau tidak agar dalam mejatuhkan putusan, putusan hakim tersebut dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Rumusan masalah yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah yang pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana dengan nomor 7/PK/PID/2016 dan putusan nomor 15/Pid.B/2016/PN/MII telah memenuhi unsur penganiayaan, Kedua apakah unsur-unsur pembelaan terpaksa dalam putusan perkara pidana dengan nomor 7/PK/PID/2016 dan putusan nomor 15/Pid.B/2016/PN/MII telah terpenuhi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah normatif, teknik pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa menurut analisis penulis, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut penulis kurang tepat, dikarenakan kurang mencermati dan kurang mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tidak memenuhi unsur-unsur penganiayaan melainkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa (noodweer).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001642 | T49451 | T494512021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available