Skripsi
TINDAK PIDANA EKONOMI MENGENAI PEMBOBOLAN BANK MELALUI LAYANAN KEUANGAN DIGITAL
Kasus pembobolan bank di Indonesia bukan menjadi masalah baru dalam masyarakat. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagai regulasi belum sepenuhnya mampu menindaklanjuti penegakan praktik tindak pidana ekonomi dibidang perbankan. Seiring perkembangan zaman, teknologi semakin berkembang terutama dibidang perbankan yang menghasilkan layanan keuangan digital. Namun terkait regulasi yang masih sedikit sehingga meunculkan modus-modus kejahatan perbankan melalui layanan keuangan digital. Untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban pelaku praktik pembobolan bank melalui layanan keuangan digital perlu dilakukan penelitian dengan metode yuridis normatif yaitu dengan melakukan anasilis bahan hukum terkait isu hukum pembobolan bank melalui layanan keuangan digital. Setelah melakukan penelitian, bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pembobolan bank melalui dapat dijerat dengan delik pencurian KUHP, delik Undang-Undang Perbankan, delik Undang-Undang Transfer Dana, delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pada nyatanya pembobolan bank melalui layanan keuangan digital belum dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Perbankan dikarenakan dalam undang-undang tersebut pembobolan bank belum diatur sedemikian rupa. Maka dari itu, perlunya dilakukan pembaharuan peraturan terkait praktik pembobolan bank melalui layanan keuangan digital agar meminimalisir tindak pidana tersebut serta pembaharuan terkait peraturan mengenai layanan keuangan digital.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001641 | T49429 | T494292021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available