Skripsi
STATUS HUKUM PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19
Penulisan skripsi ini berjudul Status Hukum Perkawinan Yang Dilakukan Secara Online Melalui Media Elektronik Pada Masa Pandemi COVID-19. Masa pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang luar biasa bagi seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia. Salah satu dampaknya adanya kebijakan lockdown tiap daerah dan PSBB yang menyebabkan akses menjadi lebih diperketat. Akibat adanya kebijakan tersebut, terjadilah perkawinan yang dilakukan secara online oleh pasangan pria dan wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melalui media elektronik menggunakan smartphone, ijab kabul dilaksanakan melalui panggilan video dikarenakan kedua pasangan tersebut tidak dapat bertemu langsung dikarenakan lockdown. Permasalahan yang diangkat dan dibahas di dalam kepenulisan skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan yang dilakukan secara online melalui media elektronik pada masa pandemi Covid-19 menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta implikasi hukum yang timbul dari adanya pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dengan dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Adapun jawaban yang didapat dari kepenulisan skripsi ini adalah bahwa keabsahan dari suatu perkawinan adalah didasarkan kepada Pasal 2 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada pokoknya menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah menurut masing-masing agama dan dilakukan pencatatan. Berdasarkan agama Islam perkawinan online melalui media elektronik dapat dikatakan sah bagi pemeluk agama Islam yang bermadzhab Hanafi. Sedangkan menurut agama Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu perkawinan yang dilakukan secara online melalui media elektronik tidak dapat dikatakan sah karena haruslah dihadiri langsung dan melaksanakan prosesi upacara. Adapun implikasi hukum yang lahir dari perkawinan online adalah berkenaan dengan akibat hukum yang timbul antara hak dan kewajiban suami istri, orang tua dan anak, serta terhadap harta benda di dalam perkawinan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001638 | T571462 | T571462021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available