Skripsi
HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PERIZINAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL
Penelitian ini mengangkat isu hukum tentang praktik hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang seringkali menghadapi masalah overlapping atau tumpang tindihnya pelaksanaan wewenang masing-masing terutama dalam proses perizinan investasi atau penanaman modal yang berdampak rendahnya pencapaian investasi dalam negara. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan perusahaan penanaman modal dan bagaimana penerapan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perusahaan penanaman modal. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil pembahasan dari skripsi ini menyimpulkan bahwa dari segi pengaturan pembagian kewenangan urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sedangkan penanaman modal diatu dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Sedangkan dalam penerapannya yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Kata Kunci: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perizinan, Penanaman Modal
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001684 | T49461 | T494612021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available