Skripsi
KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA)
Kejaksaan RI merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam dunia peradilan Indonesia. Kedudukan serta posisinya yang selama ini diatur dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ternyata memunculkan pertanyaan serta perdebatan karena berbeda dengan tugas pokok dan fungsi dari kejaksaan, yang mana diatur didalam ranah pemerintah (eksekutif). Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedudukan kejaksaan dalam ketatanegaraan di Indonesia, serta bagaimana sebaiknya posisi kejaksaan dilihat dari independensi kejaksaan itu sendiri lewat metode normatif yakni melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Melihat bahwa Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai kekuasaan kehakiman memang mengakui adanya badan lainnya yang terkait dengannya namun tidak menjelaskan secara tegas bahwa kejaksaan berada di bawah kekuasaan kehakiman. Namun pada UU Kejaksaan menempatkan kejaksaan diranah eksekutif pada Pasal 2 ayat (1). Dengan adanya hal tersebut, independensi kejaksaan serta kedudukannya menjadi bahasan perdebatan. Hal ini karena fungsi dan kedudukan kejaksaan itu sendiri dirasa kurang tepat. Pembagian Kekuasaan yang kita ketahui membagi cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal penting dari doktrin tersebut ialah terjadinya check and balances system dimana tiap cabang mengendalikan dan mengimbangi kekuatan cabang kekuasaan lainnya. Pengaturan mengenai keberadaan Kejaksaan menjadi satu atap dengan Yudikatif menjadi perlu demi legitimasi yang kuat serta menjaminnya independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001683 | T58452 | T584522021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available