Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Orang Dengan Gangguan Jiwa atau disingkat ODGJ ialah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Gangguan jiwa pada kenyataannya dalam masyarakat bisa saja membawa dampak terhadap lingkungan sekitar karena orang yang mengalami sakit jiwa bisa mengganggu ketenangan orang lain baik dengan cara mengambil benda ataupun bahkan merusak atau bisa juga sampai melukai orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, tindakan orang dengan gangguan jiwa yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perbuatan melanggar hukum dalam hukum perdata serta pertanggungjawaban perdata terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ganti rugi sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian. Berkaitan dengan tanggung jawab yang harus diberikan diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata, yaitu seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001664 | T52013 | T520132021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available