Skripsi
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG BUKTI (STUDI PUTUSAN NO 463/PID.B/2019/PN/JKT SE;)
Tindak pidana pencurian barang bukti dalam KUHP diatur dalam Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu contoh tindak pidana pencurian yaitu pencurian barang bukti dimana tindak pidana ini terjadi di wilayah Jakarta Selatan, dalam hal ini setiap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana harus mendapatkan hukuman yang sesuai agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Penelitian ini membahas tentang dasar pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana pencurian barang bukti No.463/PID B/2019/JKT SEL. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku tindak pidana pencurian mempunyai kemampuan bertanggungjawab terhadap perbuatannya dan hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan unsur yuridis dan non yuridis. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001659 | T50364 | T503642021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available