Skripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT NIAS
Skripsi ini berjudul: Penyelesaian tindak Pidana Penganiayaan Melalui Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Nias. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat nias? Apa yang menjadi kelebihan musyawarah fondrako dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach), pendekatan Historis (Historical Approach), dan pendekatan Sosiologis. Hasil pembahasan dari skripsi ini menyimpulkan bahwa: Penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan musyawarah fondrakö sebagai kearifan lokal masyarakat Nias dilakukan dengan cara sikorban melaporkan penganiayaan yang dialaminya dengan membawa Tunofo sebagai kewajiban korban kepada salawa agar penganiayaan yang dialaminya diselesaikan bersama. Kelebihan penyelesaian perkara menggunakan musyawarah berdasarkan fondrakö memberikan perlindungan bagi pelaku, korban dan masyarakat. Aturan yang ada, delik adat yang diatur, pertanggungjawaban yang diminta, hingga sanksi adat berasal dan keputusan bersama dengan mempertimbangkan kemampuan si pelaku dan hak-hak yang harus didapatkan oleh sikorban sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku merupakan kesepakatan bersama. Sehingga adanya kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat yang melakukan tindak pidana, dengan menerapkan norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001593 | T49337 | T493372021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available