Text
PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Perjanjian sewa rahim (surrogate mother) adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis kenyataan hukum yang ada dalam membuat perjanjian, khususnya pada perjanjian sewa rahim; untuk dapat menentukan status anak berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata serta dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan praktik sewa rahim dalam masyarakat, juga dapat mengetahui hak-hak anak yang lahir dari praktik sewa rahim tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan futuristik. Bahan penelitian dalam Tesis ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang di oleh baik pada tetaran teknik deskriptif, den gan analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Berdasarkan metode penarik kesimpulan secara deduktif. Kerangka teori yang di gunakan adalah teori keadilan, teori moralitas hukum dan teori perjanjian. Penelitian tulisan ini diharapkan dapat digunakan sebagai refrensi bagi semua kalangan, menambah wawasan tentang panduan hukum yang berkaitan dengan kasus sewa rahim; dapat digunakan untuk pertimbahan pandangan hukum dalam permasalahan yang berkaitan dengan proses maupun status hukum dari para pihak yang terkait dengan perjanjian sewa rahim tersebut: khususnya pula bagi Notaris dapat menjadi refrensi dalam menentukan antisipasi hukum terhadap para pihak apabila di kemudian hari pihak yang terkait dengan perjanjian sewa rahim ini hendak mendaftarkan perjanjian mereka secarah sah dan legal di hadapan Notaris; memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya tentang permasalahan yang terjadi di dalam proses perjanjian sewa rahim ini, bahwa praktik ini tidak di halalkan dari segi Hukum Islam, tidak di atur dalam Hukum Perdata dan belum di atur secara khusus oleh hukum positif lainnya yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Rahim, Hukum Islam, dan Hukum Perdata.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001792 | T55148 | T551482021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available