Skripsi
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGEDARAN PSIKOTROPIKA DIAZEPAM OLEH PENJUAL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (PUTUSAN NOMOR.800/PID.SUS/2019/PN PDG.)
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengedaran Psikotropika Diazepam Oleh Penjual Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Putusan Nomor.800/pidsus/2019/Pn.pdg.), Psikotropika adalah obat, yang berkhasiat psikoaktif yang mempengaruh pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku terhadap orang yang mengkonsumsinya. Psikotropika termasuk kelompok golongan keras yang mana hanya dapat diperoleh di apotek dengan harus menggunakan resep dokter dan distribusi atau pengedarannya harus dilaporkan secara berkala kepada Dinas Kesehatan oleh karena itu dalam hal ini penulis menganalisis Pertimbangan Hakim Nomor: 800/Pid.sus/2019/PN. Pdg dan Putusan Nomor : 02/ Pid.sus/ 2016/ PN. Smd. Metode penelitian dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, dimana penulis mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitiannya, bahwaTerdakwa melakukan perbuataan melawan hukum dan Terdakwa dipenjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.60 000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan 8 (Delapan) bulan kurungan dan denda Rp..10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Kata kunci : Psikotropika, Penjual, Izin
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001679 | T47496 | T474962021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available