Skripsi
PENJATUHAN PIDANA BAGI WAJIB PAJAK YANG SENGAJA TIDAK MENYETORKAN PAJAK (Studi Putusan Pengadilan Nomor 267/Pid.Sus/2020/Pn Plg)
ABSTRAK Sanksi hukum di bidang perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun, administrasi lebih diutamakan dalam pelaksanaannya. Karena lebih menguntungkan dari segi waktu dan uang pidana masuk ke kas negara. Kemudian tidak menguntungkan apakah itu tidak menyerah memberi kepada pelakunya dan siapa yang akan melakukannya. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif menggunakan data primer sebagai sumber utama dengan meninjau putusan pengadilan, pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif dengan menggambarkan pelaksanaan dan permasalahan seputar tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha yang memroduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan harus memberikan ganti rugi dari konsekuensi atas perbuatannya, bedasarkan Pasal 142 jo Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Pangan dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Pajak, administrasi dan sanksi pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001633 | T49266 | T492662021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available