Skripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI KURIR JUAL BELI NARKOTIKA
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak sebagai generasi penerus memiliki peranan yang amat penting. Oleh karenanya negara memiliki kewajiban penuh atas perlindungan hak-hak anak, salah satunya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana anak berhak atas perlindungan dengan memberikan jaminan untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum, termasuk Anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai kurir atau perantara. Pemidanaan Anak sebagai kurir narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pemidanaannya harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dapat dilakukan dengan cara paling dasar untuk menelusuri sebab-sebab anak menjadi kurir narkotika dengan Ilmu Kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer, dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) kategori faktor yang menjadi penyebab anak menjadi kurir narkotika, yaitu faktor internal dari dalam diri anak yang terbagi atas faktor kontrol diri anak karena pengaruh kurang pengawasan dan afeksi orang tua dan faktor anak tidak mengenyam pendidikan formal, dan faktor eksternal, dimana adanya pengaruh dari faktor ekonomi, pergaulan, dan lemahnya upaya penegakkan hukum oleh APGAKKUM. Dengan upaya penanggulangan kejahatan yang diupayakan dengan tindakan pre-emtif, preventif, represif, dan kuratif & rehabilitatif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001631 | T50099 | T500992021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available