Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCUCIAN UANG DENGAN HASIL DARI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Penulisan skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang Dengan Hasil Dari Penyalahgunaan Narkotika”, yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini yaitu adanya perbuatan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana narkotika telah masuk ke dalam salah satu kejahatan yang luar biasa. Tindak pidana narkotika ini memiliki perkembangan kasus pidana lain juga seperti halnya tindak pidana pencucian uang. Perkembangan kejahatan pencucian uang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana perederan narkotika yang mana pada perkembangannya pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan merupakan kejahatan asal (Predicate Crime). Dalam penulisan ini menekankan pada bagaimana pertanggungjawaban pidana serta bagaimana sistem pembuktian tindak pidana pencucian uang dengan hasil dari penyalahgunaan narkotika (Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 108/Pid.sus/2020/PN.Plg). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis yang mana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari penulisan ini penulis menarik kesimpulan bahwa hakim telah memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan sesuai dengan teori penjatuhan sanksi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001600 | T49157 | T491572021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available