Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA OJEK ONLINE KENDARAAN SEPEDA MOTOR DIKAJI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ojek online merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak diminati oleh masyaraka. Namun, ojek online kendaraan bermotor bukan merupakan angkutan umum yang diakui keberadaannya oleh peraturan perundang – undangan dan hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi ojek online dan driver ojek online didasarkan kepada perjanjian kemitraan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian terhadap proses pertanggungjawaban dan perlindungan konsumen atau pengguna ojek online kendaraan bermotor apabila mengalami kerugian. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ojek online kendaraan sepeda motor jika dikaji dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999? (2) Apa upaya yang dapat dilakukan konsumen/pengguna jasa angkutan ojek online jika dirugikan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif – empiris dan metode pendekatan stative approach, case approach, dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi ojek online dengan driver ojek online merupakan hubungan kemitraan maka pada yang harus bertanggungjawab atas adanya kerugian yang diderita oleh penumpang atau konsumen ojek online adalah driver ojek online itu sendiri. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam ketentuan dan syarat dalam perjanjian elektronik kemitraan yang telah ditetapkan oleh perusahaan penyedia aplikasi ojek online. Namun, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai pelaku usaha, perusahaan penyedia aplikasi ojek online wajib untuk memberikan jaminan atau asuransi yang telah disepati dalam perjanjian elektronik.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001605 | T50119 | T501192021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available