Text
PENGATURAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI PENDUDUK UNTUK PENYELENGGARAAN DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu bentuk kegiatan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Pemilu menggunakan data kependudukan rakyat Indonesia yang mengandung data pribadi dan pada telah mengalami beberapa kali kebocoran. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas tentang beberapa hal sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan penggunaan data pribadi penduduk untuk penyelenggaraan demokrasi dalam Pemilu di Indonesia?, 2. Bagaimana perlindungan hukum penggunaan data pribadi penduduk dalam DPT oleh KPU?, 3. Bagaimana tanggung jawab KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia terhadap kasus kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 yang berisikan data pribadi penduduk Indonesia?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sejarah, serta menggunakan metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah 1. Indonesia belum memiliki regulasi khusus tentang perlindungan data pribadi, 2. Perlindungan hukum data pribadi oleh KPU masih memiliki berbagai kelemahan dalam regulasinya, 3. KPU harus bertanggung jawab terhadap kasus kebocoran data DPT Pemilu 2014 karena tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga data tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001717 | T48848 | T488482021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available