Skripsi
PROSEDUR PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA MENYELAMATKAN KEUANGAN NEGARA
Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang wajib dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara. Dalam pelaksanaannya, pengembalian aset dapat dilakukan secara pidana dan pengembalian aset secara perdata. Namun, aturan hukum di Indonesia tentang pemberantasan korupsi lebih mengedepankan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, bukan mengejar atau mengutamakan pengembalian aset dari pelaku tindak pidana korupsi, hal ini dikarenakan belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang pengembalian aset. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis prosedur pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi serta untuk menganalisis dan mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan metode deskriptif analitis, dengan hasil penelitian memberikan penjelasan tentang prosedur dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam pengembalian aset dan menyarankan untuk dibentuknya aturan khusus mengenai pengembalian aset agar terciptanya efektivitas hukum dan kepastian hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001604 | T49195 | T491952021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available