Text
Formulasi peraturan Desa Sidang Emas nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi perizinan dan pelayanan tertentu
Penelitian ini berjudul “Formulasi Peraturan Desa Sidang Emas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Tertentu”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses perumusan dan faktor penyebab pengesahan Peraturan Desa Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriftif yaitu menggambarkan fenomena yang diteliti dengan unit analisis. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara mendalam, observasi, studi dokumentasi dan studi pustaka. Teori yang digunakan adalah teori Nugroho yang meliputi isu, menjaring isu, diskusi, hasil diskusi, rumusan konsep kebijakan dan legislasi atau pengesahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perumusan Peraturan Desa Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Tertentu merupakan proses perumusan kebijakan yang tidak ideal yang ditunjukkan dengan isu bukanlah merupakan masalah yang berasal dari masyarakat melainkan isu yang ditentukan sendiri oleh Pemerintah Desa dan BPD tanpa melibatkan individu atau kelompok yang lebih memahami tentang kebijakan publik atau tentang retribusi. Kemudian dalam tahapan menjaring isu tidak ada pembentukan tim khusus untuk mendapat hasil maksimal dan naskah akademik yang harusnya diperlukan tidak dirumuskan. Diskusi hanya melibatkan sedikit pihak sementara pihak lain yang terkait erat dengan materi Peraturan Desa tidak dilibatkan sama sekali. Perumus kebijakan tidak mendapatkan hasil diskusi yang diharapkan karena hanya sedikit masukan yang muncul akibat dari diskusi yang tidak dilakukan dengan baik. Rumusan konsep kebijakan tidak dilakukan dengan baik sehingga menghasilkan poin-poin kebijakan yang tidak menjadi solusi atas masalah. Pada tahap legislasi atau pengesahan, proses yang dilakukan hanya meneruskan kebiasaan di Desa Sidang Emas dan mengabaikan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang proses legislasi atau pengesahan Peraturan Desa tersebut. Terakhir, faktor penyebab pengesahan Peraturan Desa Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Tertentu adalah keinginan yang kuat dari Pemerintah Desa Sidang Emas untuk mendapatkan pemasukan desa dan lembaga pemerintahan di Desa Sidang Emas tidak memahami tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
No copy data
No other version available