Text
IMPLEMENTASI KONVENSI DEN HAAG 1954 TENTANG PERLINDUNGAN SITUS KEBUDAYAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SYRIA
Situs budaya dalam kasus ini sebagai objek sejarah dilindungi dan dihargai sebagai asset dunia ini dengan nilai yang amat tinggi dalam hukum internasional terutama hukum humaniter internasional melalui konvensi-konvensi dan institusi-institusi yang ada di dunia. Namun beberapa orang lupa akan kewajiban dan dengan sengaja merusak objek-objek tersebut, meskipun mereka sadar akan kewajiban bahwa suatu negara dan suatu masyarakat wajib untuk menjaga objek sejarah yang ada. Konvensi Den Haag Tahun 1954 (The Hague Convention 1954) menyatakan bahwa pengrusakan atas objek sejarah ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional. Dalam hal ini Syria menjadi salah satu negara partisipan Konvensi Den Haag 1954 dan juga sedang mengalami konflik bersenjata di negaranya yang mengakibatkan hancurnya banyak situs budaya seperti kota tua Palmyria. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di dalam skripsi ini adalah Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan situs kebudayaan akibat konflik bersenjata di Syria dan efektifitas perlindungan situs budaya di Syria. Untuk melakukan penelitian yang berjudul “Implementasi Konvensi Den Haag 1954 Tentang Perlindungan Situs Kebudayaan Dalam Konflik Bersenjata di Syria”, skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa tidak efektifnya Konvensi Den Haag disebabkan oleh beberapa pasal yang sangat mendasar dan bahkan tidak menjadi kewajiban bagi anggota-anggota konvensi Den Haag 1954.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001714 | T49792 | T497922021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available