Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI OBAT YANG DI JUAL DI LUAR APOTEK
Saat ini sering sekali kita temukan obat yang dijual di warung yang merupakan bukan fasilitas kefarmasian. Dengan di jual diluar apotek maka perlu dilihat bagaimana konsumen obat bisa memenuhi informasi penggunaan obat yang aman jika dibeli di warung. Hal ini perlu untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam terhadap perlindungan informasi kepada konsumen pembeli obat di warung. Rumusan masalah yang akan diajukan yaitu: Bagaimana perlindungan hak informasi penggunaan obat yang dijual diluar apotek dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa apabila konsumen mengalami kerugian pembelian obat di warung. Penelitian ini termasuk ke dalam yuridis normatif. Bahan hukum dikumpulkan dengan studi Pustaka dan berbagai literatur juga contoh kasus dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peredaran obat dengan bermacam penggolongan obat masyarakat tetap sering membeli obat di warung, pada dasarnya peraturan pemerintah memberikan aturan bahwa penjualan obat yang berwenang adalah apotek dan toko obat yang berizin. Undang-undang perlindungan konsumen juga melindungi dari segi preventif dan represif terhadap hak konsumen atas informasi obat yang dijual yang tercantum pasal 4 huruf c UUPK. Mekanisme penyelesaian sengketa guna memenuhi gantirugi kepada konsumen terdapat berbagai macam penyelesaiannya, pada kasus kerugian konsumen penjualan obat di warung masyarakat kurang mengupayakan hak gantiruginya dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001716 | T48569 | T485692021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available