Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN OLEH DEBITUR TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PERJANJIAN MUSYARAKAH
Penulisan skripsi ini didasari dari adanya kotradiksi hukum dalam penyelesaian sengketa kepailitan yang melibatkan Bank Syariah di Indonesia. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah (1)bagaiamana penyelesaian hukum sengketa kepailitan yang melibatkan Bank Syariah di Indonesia dan (2)bagaimana penyelesaian sengketa kepailitan antara debitur dan Lembaga Keuangan Syariah dalam perjanjian musyarakah. penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang diteliti adlah bahan pustaka atau sekunder dan primer untuk menunjangdata sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, penyelesaian sengketa kepailitan secara konvensional diatur didalam undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah memiliki norma-norma hukum khusus yaitu Peraturan Mahkama Agung Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Tentang Peradilan Agama tetapi sengketa kepailitan yang melibatkan Lembaga Keaungan Syariah tetap dilakukan di Peradilan Niaga. Perlu adanya perumusan secara jelas terkait pemisahan prosedur penyelesaian sengketa kepailitan yang melintakan Lembaga Keuangan Syariah karena antara yang menggunakan prinsip syariah dan konvensional memiliki prinsip yang berbeda. Serta dalam dalam pertimbangan hukumnya, hakim harus mempertimbangkan prinsip syariah yang merupakan dasar dari perikatan para pihak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001651 | T47736 | T477362021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available