Text
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA INVESTOR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21-22/PUU-V/2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengatur mengenai fasilitias yang dapat diberikan kepada investor yaitu kemudahan perizinan dan pemberian hak atas tanah yang dimuat pada Pasal 22. Namun pasal ini kemudian menjadi salah satu pasal yang diuji secara materiil dalam sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan inkonstitusional terhadap Pasal 33 UUD 1945, dan pada akhirnya dicabut melalui amar putusan MK ini. Lalu munculah sebuah permasalahan, yaitu bagaimana dengan hak atas tanah yang diberikan kepada investor pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang penulis gunakan ialah pendekatan perundangan- undangan (statute approach). Teknik pengumpulan bahan yang digunakan penulis ialah tekntik studi kepustakaan(library research). Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa pasca putusan terkait, pemberian hak atas tanah kepada penanam modal dikembalikan kepada ketentuan yang termuat pada UU Pokok Agraria, dan PP Nomor 40 Tahun 1996 Seiringnya waktu, terdapat peraturan lain yang juga menjadi acuan terhadap pemberian hak atas tanah seperti PP Nomor 103 Tahun 2015, hingga yang terbaru ialah PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001695 | T49778 | T497782021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available