Skripsi
KEBERLAKUAN ADDENDUM KONTRAK LUMP SUM PADA PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 396 PK/PDT/2007 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 582/PDT/PN.JAK.TIM)
Kontrak Lump Sum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Kontrak ini dengan bersifat tetap dan tidak adanya penambahan atau perubahan dari kontrak. prakteknya ada yang seperti pada putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/PDT/2007 Kasus PN. No.582/PDT.G/PN.JAK.TIM. Kedua kasus ini menambahkan klausa dengan cara addendum kontrak. Peraturan yang menjelaskan tetap dan pasti menimbulkan permasalahan hukum dan menciptakan hambatan pelaksanaan. Adapun Rumusan Masalah yang diangkat ada tiga yaitu Apakah addendum perjanjian pemborongan pemerintah yang berbentuk kontrak Lump Sum pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/PDT/2007 dan Kasus PN. NO.582/PDT.G/PN.JAK.TIM tidak menyalahi peraturan perundang-undangan?, Apakah kendala-kendala yang menjadi hambatan pelaksanaan addendum perjanjian pemborongan pemerintah berdasarkan perkara kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/PDT/2007 dan Kasus PN. NO.582/PDT.G/PN.JAK.TIM? dan Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang menjadi penghambat terlaksananya addendum perjanjian pemborongan pemerintah pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/PDT/2007 dan Kasus PN. NO.582/PDT.G/PN.JAK.TIM? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dari penelitian ini dilakukan secara induktif. keberlakukan Addendum pada perjanjian pemborongan pemerintah dalam bentuk kontrak Lump Sum dengan studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/PDT/2007 dan Kasus PN. NO.582/PDT.G/PN.JAK.TIM ialah bertentangan dengan ketentuan Pepres No 12 tahun 2021. Kondisi ini berdampak pada lahirnya hambatan-hambatan dalam praktik mulai dari persoalan proses pembayaran hingga persoalan waktu pelaksanaan. Upaya untuk meminimalisasi hambatan-hambatan tersebut dapat dilakukan dengan metode CCO (Contract Change Order). Metode ini dapat menjelaskan alasan konkrit melalui keterangan ahli atau riset ilmiah yang mengharuskan melakukan Addendum, sehingga membuat para pihak dapat melaksanakan Addendum perjanjian pemborongan pemerintah dalam bentuk kontrak Lump Sum dengan sukarela. Kata Kunci : Kontrak Lump Sum, Addendum, Perjanjian Pemborongan Pemerintah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001648 | T57213 | T572132021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available