Text
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA DALAM PERDAGANGAN NARKOTIKA
Skripsi ini berjudul “DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA DALAM PERDAGANGAN NARKOTIKA”. Disparitas pidana yang bersumber dari system hukum, di mana proses peradilan di Indonesia, hakim tidakterlepasdarisistemhukum yang ada. Disparitas pidana yang bersumber dari hakim, di mana dasar penjatuhan putusan yang dilakukan oleh hakim di Indonesia terdapat pada Pasal 197 huruf f KUHAP. Pengambilan suatu putusan hakim selain memperhatikan hal - hal yang melingkupi diri Terdakwa tetapi juga harus memperhatikan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan adalah untuk mendidik si Terpidana kearah jalan yang benar seperti anggota masyarakat lainnnya (membimbing) dan untuk melindungi dan member ketenangan bagi masyarakat (mengayomi); dan Disparitas pidana yang bersumber dari terdakwa, di mana terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana pelaku perantara dalam perdagangan narkotika juga tidak terlepas dari keadaan terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan. Riwayat hidup dan keadaan social dan ekonomi terdakwa bias menjadi pedoman hakim untuk menjatuhkan pidana yang berbeda untuk perkara yang sama.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001708 | T49589 | T495892021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available